Makalah tentang HADITS TENTANG BERLAKU ADIL
- Get link
- X
- Other Apps
MAKALAH QUR’AN HADITS
“HADITS
TENTANG BERLAKU ADIL”
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Islam adalah agama yang benar, agama yang paling
sempurna di antara agama samawi yang diturunkan Allah SWT. kesmpurnaannya dapat
dilihat dari syariatnya, tidak ada satu sendi kehidupan pun melainkan semua itu
telah terliputi oleh hukum atau syariat Islam, termasuk dalam keadilan.
Keadilan dalam Islam meliputi semua hal, mulai pada
diri sendiri, dalam kehidupan rumah tangga, masyarakat hingga kehidupan
bernegara. Keadilan dalam Islam bukanlah keadilan yang dibuat-buat atau hasil
pemikiran manusia, melainkan berlandaskan Al-Qur’an yang telah diturunkan oleh
Allah Rabb semesta alam baik dalam Al-Qur’an maupun yang ilhamkan kepada
manusia pilihan Allah, Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam (Al-Hadits).
1.2.
Rumusan Masalah
a. Apa
pengertian adil?
b.
Bagaimana konsep keadilan dalam Islam?
c.
Bagaimana penegakan dan standar keadilan itu?
d. Apa
keutamaan berbuat adil?
e.
Sebutkan hadits tentang berlaku adil!
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian Adil
Berasal dari bahasa Arab yang berarti berada di
tengah-tengah, jujur, lurus, dan tulus. Secara terminologis adil bermakna suatu
sikap yang bebas dari diskriminasi, ketidakjujuran. Dengan demikian orang yang
adil adalah orang yang sesuai dengan standar hukum baik hukum agama, hukum
positif (hukum negara), maupun hukum sosial (hukum adat) yang berlaku. Dalam Al
Quran, kata ‘adl disebut juga dengan qisth (QS Al Hujurat:9)[1].
Dengan demikian, orang yang adil selalu bersikap
imparsial, suatu sikap yang tidak memihak kecuali kepada kebenaran. Bukan
berpihak karena pertemanan, persamaan suku, bangsa maupun agama. Keberpihakan
karena faktor-faktor terakhir—bukan berdasarkan pada kebenaran– dalam Al Quran
disebut sebagai keberpihakan yang mengikuti hawa nafsu dan itu dilarang keras
(QS An Nisa’ 4:135). Dengan sangat jelas Allah menegaskan bahwa kebencian
terhadap suatu golongan, atau individu, janganlah menjadi pendorong untuk
bertindak tidak adil (QS Al Maidah:8).
Sebagian ulama berpendapat bahwa: “Orang yang adil
itu ialah orang yang jika marah, kemarahannya itu tidak menjerumuskannya kepada
kebatilan. Dan apabila ia senang, kesenangannya itu tidak mengeluarkannya dari
kebenaran." [2]
Mengapa Islam menganggap sikap adil itu penting?
Salah satu tujuan utama Islam adalah membentuk masyarakat yang menyelamatkan;
yang membawah rahmat pada seluruh alam –rahmatan lil alamin (QS Al
Anbiya’:107). Ayat ini memiliki sejumlah konsekuensi bagi seorang muslim:
Pertama, seorang muslim harus bersikap adil dan
jujur pada diri sendiri, kerabat dekat , kaya dan miskin. Hal ini terutama
terkait dengan masalah hukum (QS An Nisaa’:135).
Penilaian, kesaksian dan keputusan hukum hendaknya
berdasar pada kebenaran walaupun kepada diri sendiri, saat di mana berperilaku
adil terasa berat dan sulit.
Kedua, keadilan adalah milik seluruh umat manusia
tanpa memandang suku, agama, status jabatan ataupun strata sosial. Oleh karena
itu, seorang muslim wajib menegakkan keadilan hukum dalam posisi apapun dia
berada; baik sebagai hakim, jaksa, polisi maupun saksi.
Ketiga, di bidang yang selain persoalan hukum,
keadilan bermakna bahwa seorang muslim harus dapat membuat penilaian obyektif
dan kritis kepada siapapun. Mengakui adanya kebenaran, kebaikan dan hal-hal
positif yang dimiliki kalangan lain yang berbeda agama, suku dan bangsa dan
dengan lapang dada membuka diri untuk belajar (QS Yusuf: 109) serta dengan
bijaksana memandang kelemahan dan sisi-sisi negatif mereka. Pada saat yang
sama, seorang muslim dengan tanpa ragu mengkritisi tradisi atau perilaku
negatif yang dilakukan umat Islam.
Dengan demikian, dapatlah disimpulkan bahwa seorang
individu muslim yang berperilaku adil akan memiliki citra dan reputasi yang
baik serta integritas yang tinggi di hadapan manusia dan Tuhan-nya. Karena,
sifat dan perilaku adil merupakan salah satu perintah Allah (Qs Asy-Syura
42:15) dan secara explisit mendapat pujian (QS Al-A’raf: 159).
Perilaku adil, sebagaimana disinggung di muka,
merupakan salah satu tiket untuk mendapat kepercayaan orang; untuk mendapatkan
reputasi yang baik. Karena dengan reputasi yang baik itulah kita akan memiliki
otoritas untuk berbagi dan menyampaikan nilai-nilai kebaikan dan kebenaran
dengan orang lain (QS Ali-Imran:104). Tanpa itu, kebaikan apapun yang kita bagi
dan sampaikan hanya akan masuk ke telinga kiri dan keluar melalui telinga
kanan. Karena, perilaku adil itu identik dengan konsistensi antara perilaku dan
perkataan (QS As Saff: 3).
2.2. Konsep
Keadilan dalam Islam
2.2.1.
Keadilan intelektual (al-‘adl al-fikri).
Yaitu pemikiran seseorang yang berani menyatakan
bahwa sesuatu sebagai kebenaran atau kesalahan yang secara objektif karena
memang benar atau salah, bukan karena pertimbangan subjektif dan tendensial
lain.
2.2.2.
Keadilan terhadap diri sendiri.
Menegakkan keadilan pada diri sendiri itu hendaklah
berani mengakui kesalahan dirinya sendiri dan bersedia menerima akibat daripada
kesalahan tersebut. Keadilan pada diri sendiri itu dapat dipelihara apabila
seseorang itu mempunyai ilmu tentang yang benar (hak) dan yang salah (batil).
2.2.3. Adil
kepada orang lain.
Keadilan kepada orang lain artinya menyempurnakan
hak mereka dan melaksanakan hukum secara saksama antara mereka, membela orang
yang teraniaya dan menghukum orang yang bersalah. Ini berdasarkan ayat Al-Quran
An Nahl Ayat 90, Artinya: Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan
berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan
keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu
dapat mengambil pelajaran. Sabda Nabi : “(hakim) itu ada tiga jenis ; dua
daripadanya masuk ke Neraka dan satu daripadanya masuk ke Syurga. Lelaki
(hakim) yang tahu perkara yang benar, lalu ia menghukum berlandaskan kebenaran
tersebut, maka ia masuk ke Syurga. Dan lelaki (hakim) yang tidak tahu perkara
yang benar, lalu ia menjalankan hukuman atas kejahilannya, maka ia masuk ke
Neraka.”
2.2.4.
Berlaku adil kepada makhluk lain.
Artinya dapat menempatkan pada tempat yang sesuai,
misalnya adil pada binatang, harus menempatkannya pada tempat yang layak
menurut kebiasaan binatang tersebut. Jika memelihara binatang harus disediakan
tempat dan maka nannya yang memadai. Jika binatang itu akan dimanfaatkan untuk
kendaraan atau usaha pertanian, hendaknya dengan cara yang wajar, jangan member
beban yang malampaui batas. demikian pua jika hendak dimakan, maka hendaklah
disembelih dengan cara yang telah ditentukan oleh ajaran agama, dengan cara
yang baik yang tidak menimbulkan kesakitan bagi binatang itu. Menjaga
kelestarian lingkungan juga termasuk berbuat adil kepada makhluk lain.
Bentuk lain adil adalah Tawazun (keseimbangan)
meliputi fisik, akal, dan ruhani. Sabda Nabi yang artinya: “Berlaku adillah
walaupun ke atas diri kamu (sendiri).”
2.3.
Penegakan Dan Standar Keadilan
adil memerlukan kejelian dan ketajaman, di samping
mutlak adanya mizan (standar) yang dipergunakan untuk menilai keadilan atau
kezaliman seseorang. Mizan keadilan dalam Islam adalah Al Qur’an. Firman Allah
:
Q.S. AN-NAHL : 90
إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيتَاء ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاء وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ
يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
KOSAKATA
Menyuruh :
يَأْمُرُ
Memberi
: إِيتَاء
Kerabat dekat : ذِي الْقُرْبَى
Perbuatan keji : الْفَحْشَاء
Kemungkaran : الْمُنكَر
Permusuhan :
الْبَغْيِ
Dia memberi pengajaran
kepadamu : يَعِظُكُمْ
Agar / semoga : لَعَلَّ
Ingat / mengambil
pelajaran : تَذَكَّرُونَ
TERJEMAH:
“ Sesungguhnya Allah
menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada
kerabat, dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran dan
permusuan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil
pelajaran.”
Kesalihan dunia ini hanya bisa ditegakkan dengan Al
Qur’an yang telah mengharamkan kezaliman dan pengrusakan-pengrusakan lainnya.
Sehingga manusia menjauhi kezaliman itu karena rasa takutnya kepada murka Allah
di dunia dan akhirat, di samping untuk mengharapkan balasan/ganjaran dunia
akhirat. Kemudian dengan keadilan hukum yang ditegakkan penguasa untuk membuat
jera umat manusia dari dosa.
2.4.
Keutamaan Berbuat Adil
Keutamaan berbuat adil adalah:
a.
Terciptanya rasa aman, tenang dan tentram dalam jiwa dan ada rasa
khawatir kepada orang lain, karena tidak pernah melakukan perbuatan yang
merugikan atau menyakiti orang lain.
b.
Membentuk pribadi yang dapat melaksanakan kewajiban dengan baik, taat
dan patuh kepada Allah SWT, melaksanakan perintahnya dan menjauhi larangannya.
c.
Menciptakan ketenteraman dan kerukunan hidup, hubungan yang harmonis dan
tertib dengan orang lain.
d.
Dalam memanfaatkan alam sekitar untuk kemasyalatan dan kebaikan hidup di
dunia dan di akhirat.
2.5. Hadits
Tentang Berlaku Adil
Hadits ke – 1:
Dari ‘Abdillah bin ‘Amr bin ‘Ash Radhiyallahu ‘anhu
berkata: Bersabda Rasulullah Shalallahu‘alaihi wassalam: Sesungguhnya mereka-mereka
yang berbuat adil di sisi Allah Ta’ala, kelak mereka akan berada di atas mimbar
dari cahaya, dari tangan kanan Allah ArRahman ‘Azza wa Jalla. Dan kedua tangan
Allah Ta’ala adalah kanan. Mereka adalah orang-orang yang adil dalam menghukumi
sesuatu bahkan terhadap keluarga mereka sendiri, juga terhadap orang-orang yang
mereka pimpin. (Hr. Imam Muslim)
Hadits ke – 2:
مَنْ
كَانَ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ القِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ
Artinya: “Siapa saja orangnya yang memiliki dua
istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, pada hari kiamat kelak ia akan
datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring.”
Takhrij Hadits Hadits ini diriwayatkan oleh Abu
Dawud (no. 2133), an-Nasa’i (2/157), Tirmidzi (1/213), ad-Darimi (2/143), Ibnu
Majah (1969), Ibnu Abi Syaibah (2/66/7), Ibnul Jarud (no. 722), Ibnu Hibban
(no. 1307), al-Hakim (2/186), al-Baihaqi (7/297), ath-Thayalisi (no. 2454), dan
Ahmad (2/347, 471) melalui jalur Hammam bin Yahya, dari Qatadah, dari an-Nadhr
bin Anas, dari Basyir bin Nuhaik, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma
Hadits ke – 3:
Dalam memutuskan perkara, keadilan mesti menjadi
landasan berpijak. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menceritakan bahwa
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, bersabda:
إِذَا
حَكَمْتُمْ فَاعْدِلُوْا
Artinya: “Apabila kalian memutuskan hukum maka
bersikaplah adil!” (Dinyatakan hasan oleh al-Albani dalam ash-Shahihah [no.
469])
BAB
III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Berasal dari bahasa Arab yang berarti berada di
tengah-tengah, jujur, lurus, dan tulus. Secara terminologis adil bermakna suatu
sikap yang bebas dari diskriminasi, ketidakjujuran. Dengan demikian orang yang
adil adalah orang yang sesuai dengan standar hukum baik hukum agama, hukum positif
(hukum negara), maupun hukum sosial (hukum adat) yang berlaku.
Konsep keadilan dalam Islam yaitu:
a.
Keadilan Intelektual
b.
Keadilan Terhadap Diri Sendiri
c.
Adil Kepada Orang Lain
d.
Berlaku Adil Kepada Makhluk Lain.
Berlaku adil memerlukan kejelian dan ketajaman, di
samping mutlak adanya mizan (standar) yang dipergunakan untuk menilai keadilan
atau kezaliman seseorang. Mizan keadilan dalam Islam adalah Al Qur’an. Dengan
bersikap adil akan tercipta keharmonisan dalam kehidupan.
3.2. Saran
Sebagai seorang muslim kita harus taat menjalankan
apa yang telah disyariatkan oleh agama tanpa pengecualian termasuk untuk
berbuat adil dalam kehidupan.
- Get link
- X
- Other Apps