makalah tentang ketenagakerjaan

HUBUNGAN ANTAR TENAGA KERJA

BAB I
PENDAHULUAN
Di Negara - negara berkembang pada umumnya memiliki tingkat pengangguran yang jauh lebih tinggi, dari angka resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Hal ini terjadi karena ukuran sektor informal masih cukup besar sebagai salah satu lapangan nafkah bagi tenaga kerja tidak terdidik. Sektor informal tersebut dianggap sebagai katup pengaman bagi pengangguran.
Masalah ketenagakerjaan di Indonesia sekarang ini sudah mencapai kondisi yang cukup memprihatinkan ditandai dengan jumlah pengangguran dan setengah penganggur yang besar, pendapatan yang relatif rendah dan kurang merata. Sebaliknya pengangguran dan setengah pengangguran yang tinggi merupakan pemborosan-pemborosan sumber daya dan potensi yang ada, menjadi beban keluarga dan masyarakat, sumber utama kemiskinan, dapat mendorong peningkatan keresahan sosial dan kriminal dan dapat menghambat pembangunan dalam jangka panjang.
Pembangunan nasional, khususnya bidang ketenagakerjaan diarahkan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat pekerja. Oleh karena itu hukum ketenagakerjaan harus dapat menjamin kepastian hukum, nilai keadilan, asas kemanfaatan, ketertiban, perlindungan dan penegakan hukum. Seiring dengan pembangunan bidang ketenagakerjaan, tampak maraknya para pelaku dunia usaha berbenah diri pasca krisis ekonomi dan moneter untuk bangun dari mimpi yang buruk, serta terpaan gelombang krisis ekonomi global yang melanda asia tenggara, di mana Indonesia tidak lepas dari terpaan gelombang tersebut. Pemerintah dalam upaya mengatasi krisis ekonomi global bersama dengan masyarakat, terutama para pelaku usaha, salah satu alasan pokok untuk menstabilkan perekonomian dan menjaga keseimbangan moneter serta menghindari kebangkrutan sebagian besar perusahaan yang berdampak terhadap sebagian besar nasib para pekerja pabrikan dan berujung pada pemutusan hubungan kerja.

BAB II
KAJIAN MATERI
Tenaga kerja adalah penduduk yang siap melakukan pekerjaan, penduduk yang telah memasuki usia kerja (working age population),
Angkatan kerja adalah penduduk yang berumur 15 sampai dengan 65 tahun yang sedang bekerja atau mencari pekerjaan
Susunan penduduk menurut umurnya dapat dikelompokkan sebagai berikut :
a).  Penduduk produktif (usia kerja): umur 15 – 65 tahun
b).  Penduduk nonproduktif (dibawah usia kerja): umur 14 tahun kebawah
c).  Penduduk nonproduktif (diatas usia kerja : umur 65 tahun keatas
Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan. Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Perjanjian kerja dibuat atas dasar :
a.   kesepakatan kedua belah pihak;
b.   kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
c.   adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
d.   pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum,       kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan dapat dibatalkan. Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
a. keselamatan dan kesehatan kerja;
b. moral dan kesusilaan; dan
c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai      agama.
Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan maka pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh. Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh tersebut meliputi :
a.   upah minimum;
b.   upah kerja lembur;
c.   upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d.   upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar     pekerjaannya;
e.   upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f.    bentuk dan cara pembayaran upah;
g.   denda dan potongan upah;
h.   hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
i.    struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j.    upah untuk pembayaran pesangon; dan
k.   upah untuk perhitungan pajak penghasilan.






BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

1. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian dalam pembahasan, dapat disimpulkan bahwa:
a).   Tenaga kerja (manpower) adalah penduduk dalam usia kerja (berusia 15 - 65 tahun) yang potensial dapat memproduksi barang dan jasa. Sebelum tahun 2000, Indonesia menggunakan patokan seluruh penduduk berusia 10 tahun ke atas (lihat hasil Sensus Penduduk 1971, 1980 dan 1990). Namun sejak Sensus Penduduk 2000 dan sesuai dengan ketentuan internasional, tenaga kerja adalah penduduk yang berusia 15-65 tahun.
b).   Pengangguran adalah seseorang yang tidak atau sedang mencari pekerjaan. Kebanyakan pemgangguran terjadi karena kurangnya kualitas keterampilan yang dimiliki oleh penduduk sehingga mereka tidak dapat bekerja.
c).   Faktor yang mempengaruhi kualitas penduduk diantaranya:
Tingkat kesejahteraan penduduk
                  Pencapain kesejahteraan merupakan arah cita-cita setiap manusia yang ditandai dengan terpenuhinya kebutuhan pangan, sandang dan papan. Masyarakat yang telah sejahtrera merupakan cita-cita pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
2. SARAN
Untuk terciptanya tenaga kerja yang berkualitas pemerintah supaya lebih memperhatikan masyarakat, misalkan :
1).  Lebih mengoptimalkan program Belajar 9 tahun karena kebanyakan pengangguran terjadi disebabkan pendidikannya rendah/hanya lulus sampai SD.
2)  Memberikan bantuan kepada anak yang tidak mampu misalkan  memberikan beasiswa.
3). Memberikan sarana dan prasarana pendidikan misalkan gedung sekolah, perpustakaan dan laboratorium

BAB IV
PENUTUP
Kondisi ketenagakerjaan di indonesia amatlah kurang dari harapan. Angka pengangguran masih sangat tinggi, kualitas pekerja yang kurang memadai dan berbagai factor lain yang turut memburuk kondisi tenaga kerja di Indonesia. Kebijakan pemerintah berkenaan dengan ketenagakerjaan Indonesia belumlah cukup untuk mengentaskan para pekerja dari kemiskinan.

            Pemerintah dilarang mengambil keuntungan apapun dari Jamsostek, bahkan sebaliknya. Pemerintah yang bertanggungjawab, harus memberikan kontribusi setiap tahun, sehingga buruh bisa hidup layak. Pemerintah harus segera merubah sistem jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga buruh korban PHK danburuh pensiunan akan mendapat tunjangan layak dari Jamsostek. Sistem Jaminan sosial ketenagakerjaan yang baik akan mengurangi kriminalitas sosial. Diberikan jaminan penegakan hukum dan kepastian berusaha terhadap investor, sehingga investor tidak bingung terhadap banyaknya prosedur “tidak resmi” dalam proses pengurusan usaha, dan biaya-biaya yang tidak tercatat. Faktor inilah membuat pengusaha enggan berusaha di Indonesi sehingga menyulitkan dalam menyalurka tenaga kerja.

Popular posts from this blog

contoh laporan bioteknologi pada tape ketan

CONTOH LAPORAN KEWIRAUSAHAAN

makalah MEMAHAMI AYAT AYAT AL-QUR’AN DAN HADITS TENTANG KEWAJIBAN BERDAKWAH