makalah tentang ketenagakerjaan
HUBUNGAN ANTAR TENAGA KERJA
BAB I
PENDAHULUAN
Di Negara - negara berkembang pada umumnya memiliki tingkat
pengangguran yang jauh lebih tinggi, dari angka resmi yang dikeluarkan oleh
pemerintah. Hal ini terjadi karena ukuran sektor informal masih cukup besar
sebagai salah satu lapangan nafkah bagi tenaga kerja tidak terdidik. Sektor
informal tersebut dianggap sebagai katup pengaman bagi pengangguran.
Masalah ketenagakerjaan di Indonesia sekarang ini sudah mencapai
kondisi yang cukup memprihatinkan ditandai dengan jumlah pengangguran dan
setengah penganggur yang besar, pendapatan yang relatif rendah dan kurang
merata. Sebaliknya pengangguran dan setengah pengangguran yang tinggi merupakan
pemborosan-pemborosan sumber daya dan potensi yang ada, menjadi beban keluarga
dan masyarakat, sumber utama kemiskinan, dapat mendorong peningkatan keresahan
sosial dan kriminal dan dapat menghambat pembangunan dalam jangka panjang.
Pembangunan nasional, khususnya bidang ketenagakerjaan diarahkan
untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat pekerja.
Oleh karena itu hukum ketenagakerjaan harus dapat menjamin kepastian hukum,
nilai keadilan, asas kemanfaatan, ketertiban, perlindungan dan penegakan hukum.
Seiring dengan pembangunan bidang ketenagakerjaan, tampak maraknya para pelaku
dunia usaha berbenah diri pasca krisis ekonomi dan moneter untuk bangun dari
mimpi yang buruk, serta terpaan gelombang krisis ekonomi global yang melanda
asia tenggara, di mana Indonesia tidak lepas dari terpaan gelombang tersebut.
Pemerintah dalam upaya mengatasi krisis ekonomi global bersama dengan
masyarakat, terutama para pelaku usaha, salah satu alasan pokok untuk
menstabilkan perekonomian dan menjaga keseimbangan moneter serta menghindari
kebangkrutan sebagian besar perusahaan yang berdampak terhadap sebagian besar
nasib para pekerja pabrikan dan berujung pada pemutusan hubungan kerja.
BAB II
KAJIAN MATERI
Tenaga kerja adalah penduduk yang siap melakukan pekerjaan,
penduduk yang telah memasuki usia kerja (working age population),
Angkatan kerja adalah penduduk yang berumur 15 sampai dengan 65
tahun yang sedang bekerja atau mencari pekerjaan
Susunan penduduk menurut umurnya dapat dikelompokkan sebagai
berikut :
a). Penduduk produktif (usia
kerja): umur 15 – 65 tahun
b). Penduduk nonproduktif
(dibawah usia kerja): umur 14 tahun kebawah
c). Penduduk nonproduktif
(diatas usia kerja : umur 65 tahun keatas
Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara
pengusaha dan pekerja/buruh. Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau
lisan. Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Perjanjian kerja dibuat atas
dasar :
a. kesepakatan kedua belah
pihak;
b. kemampuan atau kecakapan
melakukan perbuatan hukum;
c. adanya pekerjaan yang
diperjanjikan; dan
d. pekerjaan yang
diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang
undangan yang berlaku.
Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan
dengan ketentuan dapat dibatalkan. Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk
memperoleh perlindungan atas :
a. keselamatan dan kesehatan kerja;
b. moral dan kesusilaan; dan
c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta
nilai-nilai agama.
Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan
produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan
kesehatan kerja. Perlindungan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang- undangan yang berlaku. Setiap perusahaan wajib menerapkan
sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan
sistem manajemen perusahaan. Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Untuk mewujudkan penghasilan yang
memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan maka pemerintah menetapkan
kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh. Kebijakan pengupahan yang
melindungi pekerja/buruh tersebut meliputi :
a. upah minimum;
b. upah kerja lembur;
c. upah tidak masuk kerja
karena berhalangan;
d. upah tidak masuk kerja
karena melakukan kegiatan lain di luar
pekerjaannya;
e. upah karena menjalankan
hak waktu istirahat kerjanya;
f. bentuk dan cara
pembayaran upah;
g. denda dan potongan upah;
h. hal-hal yang dapat
diperhitungkan dengan upah;
i. struktur dan skala
pengupahan yang proporsional;
j. upah untuk pembayaran
pesangon; dan
k. upah untuk perhitungan
pajak penghasilan.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
1. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian dalam pembahasan, dapat disimpulkan bahwa:
a). Tenaga kerja (manpower)
adalah penduduk dalam usia kerja (berusia 15 - 65 tahun) yang potensial dapat
memproduksi barang dan jasa. Sebelum tahun 2000, Indonesia menggunakan patokan
seluruh penduduk berusia 10 tahun ke atas (lihat hasil Sensus Penduduk 1971,
1980 dan 1990). Namun sejak Sensus Penduduk 2000 dan sesuai dengan ketentuan
internasional, tenaga kerja adalah penduduk yang berusia 15-65 tahun.
b). Pengangguran adalah
seseorang yang tidak atau sedang mencari pekerjaan. Kebanyakan pemgangguran
terjadi karena kurangnya kualitas keterampilan yang dimiliki oleh penduduk
sehingga mereka tidak dapat bekerja.
c). Faktor yang
mempengaruhi kualitas penduduk diantaranya:
Tingkat kesejahteraan penduduk
Pencapain
kesejahteraan merupakan arah cita-cita setiap manusia yang ditandai dengan
terpenuhinya kebutuhan pangan, sandang dan papan. Masyarakat yang telah
sejahtrera merupakan cita-cita pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
2. SARAN
Untuk terciptanya tenaga kerja yang berkualitas pemerintah supaya
lebih memperhatikan masyarakat, misalkan :
1). Lebih mengoptimalkan program
Belajar 9 tahun karena kebanyakan pengangguran terjadi disebabkan pendidikannya
rendah/hanya lulus sampai SD.
2) Memberikan
bantuan kepada anak yang tidak mampu misalkan memberikan beasiswa.
3). Memberikan sarana dan prasarana pendidikan misalkan gedung
sekolah, perpustakaan dan laboratorium
BAB IV
PENUTUP
Kondisi ketenagakerjaan di indonesia amatlah kurang dari harapan.
Angka pengangguran masih sangat tinggi, kualitas pekerja yang kurang memadai
dan berbagai factor lain yang turut memburuk kondisi tenaga kerja di Indonesia.
Kebijakan pemerintah berkenaan dengan ketenagakerjaan Indonesia belumlah cukup
untuk mengentaskan para pekerja dari kemiskinan.
Pemerintah dilarang mengambil keuntungan apapun dari
Jamsostek, bahkan sebaliknya. Pemerintah yang bertanggungjawab, harus
memberikan kontribusi setiap tahun, sehingga buruh bisa hidup layak. Pemerintah
harus segera merubah sistem jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga buruh
korban PHK danburuh pensiunan akan mendapat tunjangan layak dari Jamsostek.
Sistem Jaminan sosial ketenagakerjaan yang baik akan mengurangi kriminalitas
sosial. Diberikan jaminan penegakan hukum dan kepastian berusaha terhadap
investor, sehingga investor tidak bingung terhadap banyaknya prosedur “tidak
resmi” dalam proses pengurusan usaha, dan biaya-biaya yang tidak tercatat.
Faktor inilah membuat pengusaha enggan berusaha di Indonesi sehingga
menyulitkan dalam menyalurka tenaga kerja.